Berisi Ilmu Yang Konkret dan Berguna

14 September 2012

Hukum Islam


cara menghukum orang yang berzina terbagi dua yaitu :
           
a. laki-laki / perempuan  yang masih bujang dan belum pernah menikah maka hukumannya adalah dicambuk 100 kali.
            b. tetapi kalau laki-laki dan perempuan yang sudah menikah maka dikatagorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 2,

Artinya: pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum jilid (cambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhson (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
            Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.

Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).



Hukum Pembunuhan
 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”. (QS. 2 : 178 – 179). 
\Yang dimaksud qishash di sini ialah hukuman di dunia bagi pembunuh, dan hak mutlak bagi ahli waris terbunuh untuk meminta kepada hakim agar melaksanakan hukuman kepadanya, dengan harapan dapat dijadikan pelajaran bagi yang lainnya. 

Berbeda halnya dengan undang-undang buatan manusia. Undang-undang hanya menyerahkan persoalan sepenuhnya kepada kehakiman, dan hanya kehakimanlah yang berhak menghukum atau memaafkan pembunuh. Atau boleh juga kehakiman memutuskan dengan denda yang dibayarkan kepada ahli waris terbunuh. Tentu saja, keputusan semacam ini takkan dapat memuaskan hati para ahli waris terbunuh. Akibatnya, rasa dendam akan menyala di hati ahli waris terbunuh terhadap si pembunuh. Terkadang, peristiwa ini akan melibatkan orang lain yang masih saudara atau teman satu daerah. Demikian juga di pihak pembunuh, ia akan melibatkan temannya untuk mempertahankan dirinya. Akhirnya, meletuslah perang saudara yang berakibat banyaknya jiwa yang gugur dan kerugian harta benda yang banyak. 

Pasal  340 KHUP
“barang siapa sengaja dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”
Hukum Pencurian
Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memotong tangan orang yang mencuri sebuah perisai yang harganya 3 dirham. (1) Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga pernah menetapkan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kalau hasil curiannya kurang dari ¼ dinar. (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684), Malik (2/832), At-Tirmidzi (1445) dan Abu Daud (4383) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha-.) Telah shahih dari beliau bahwa beliau bersabda, “Potonglah tangan pada pencurian senilai ¼ dinar, dan jangan kalian memotong kalau nilainya di bawah dari itu.”
“Barangsiapa mengambil barang secara menyeluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Itu merupakan bunyi Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.

Hukum Warisan
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (an-Nisa': 176)
Empat Golongan yang Berhak Menerima Warisan
A. GOLONGAN I.
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.
Ayah
Ibu
Pewaris
Saudara
Saudara





Powered by Blogger.