Standar kompetensi
1.
Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar
1.3.
Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
A. Tujuan Kegiatan Pembelajaran
1.
Menguraikan pengertian Negara kesatuan RepubliK Indonesia
2.
Membandingkan berbagai teori tentang fungsi
3.
Membandingkan berbagai teori tentang tujuan Negara
4.
Mendeskripsikan tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia
B. Materi Pokok
1.
Pengertian NKRI
2.
Perbandingan berbagai teori tentang fungsi dan tujuan Negara
C. Uraian Materi Pokok
v Pengertian
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Negara
Republik Indonesia adalah Negara kesatuan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1
ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang
berbentuk republik” hal ini diperkuat dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang
menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tipa-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan
undang-undang”
Negara
kesatuan yang dianut adalah Negara kesatuan dengan system desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara kesatuan RI.
Dalam hal ini pemerintah daerah menjalankan otonomi untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
v Perbandingan
Teori Fungsi dan Tujuan Negara
Tujuan
adalah apa yang secara ideal akan dicapai suatu Negara dan bersifat abstrak
sedangkan Fungsi adalah pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan yang bersifat
riil atau kongkret.
Teori-teori
tentang tujuan Negara:
1. Tujuan
Negara untuk mencapai “Kekuasaan”, :
a. Menurut
Shang Yang tujuan negara adalah untuk
mencapai kekuasaan dengan cara menjadikan rakyatnya miskin, lemah, dan
bodoh.
b. Menurut
Machiavelli tujuan Negara adalah
kekuasaan demi kebesaran dan kehormatan Negara walaupun dicapai dengan cara
Raja bertindak kejam dan licik.
2. Teori
Tujuan Negara untuk “perdamaian Dunia”, yaitu tujuan untuk menciptakan
perdamaian dunia.
3. Teori
Tujuan Negara “Jaminan Hak dan Kebebasan”, Negara sebagai
penjaga malam yang menjaga
keamanan dan ketertiban saja, Negara juga berkewajiban untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
Teori
tentang Fungsi Negara :
1. Teori
Individualisme, Negara berfungsi memelihara dan mempertahankan keamanan dan
ketertiban individu dan masyarakat.
2. Teori
Sosialisme, Negara berfungsi untuk memenuhi kesejahteraan bersama.
3. Teori
Komunisme, Negara berfungsi untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan
menghilangkan kelas sosial.
4. Fungsi
Negara menurut John Locke, ada tiga
yaitu legislative (membuat
undang-undang), eksekutif (membuat peraturan dan mengadili), federative (mengururs urusan luar
negeri, perang, dan damai).
5. Fungsi
Negara menurut Montesquieau, ada tiga
yaitu legislative (membuat
undang-undang), eksekutif
(melaksanakan undang-undang), Yudikatif
(mengawasi dan mengadili peraturan perundangan agar ditaati).
v Tujuan
NKRI yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
Cita-cita
Negara kesatuan Republik Indonesia adalah terwujudnyan Negara yang bersatu,
berdaulat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hal ini sesuai
dengan amanat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjabar pada Alinea IV Pembukaan
UUD 1945, sebagai berikut :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan Umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.