Hukuman pokok telah
ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri
atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan:
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim
tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal
10 KUHP.
a.1. Pidana MatiPidana ini adalah
yang terberat dari semua pidana yang dicantumkanterhadap berbagai
kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhanberencana (Pasal340 KUHP),
pencuruan dengan kekerasan (Pasal 365ayat(4), pemberontakan yang diatur dalam
pasal 124 KUHP.
a.2. Pidana PenjaraPidana ini membatasi
kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaituberupa hukuman penjara dan kurungan.
Hukuman penjara lebih beratdari kurungan karena diancamkan terhadap
berbagai kejahatan. Adapun kurungan lebih ringan karena diancamkan
terhadappelanggaran atau kejahatan yang dilakukan karena
kelalaian.(Ledenmarpaung, 2008:108). Hukuman penjara minimum satu
hari danmaksimum seumur hidup. Hal ini diatur dalam pasal 12 KUHP
yangberbunyi:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima
belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk
duapuluh tahun berturut-turutdalam hal yang pidananya Hakim
bolehmemilih antara Pidana Mati, pidana seumur hidup dan pidana
penjaraselama waktu tertentu atau antar pidana penjara selama waktu
tertentu;begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui
karenapembarengan (concursus), pengulangan(residive) atau Karena yangtelah
ditentukan dalam pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh
lebihdari dua puluh tahun.
a.3. kurunganPidana
kurungan lebih ringan dari pidana penjara. Lebih ringan antaralain, dalam
hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan kebolehanmembawa peralatan yang
dibutuhkan terhukum sehari-hari, misalnya:tempat tidur, selimut,
dll. Lamanya pidana kurungan ini ditentukandalam pasal 18 KUHP yang
berbunyi :
(1). Lamanya pidana kurungan sekurang-kurangnya satu hari
danpaling lama satu tahun.
(2). Hukuman tersebut dapat dijatuhkan untuk paling lama satu
tahunempat bulan jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karenagabungan
kejahatan atau pengulangan, atau ketentuan pada pasal 52dan 52 a.
a.4. DendaHukuman denda
selain diancamkan pada pelaku pelanggaran jugadiancamkan terhadap kejahatan
yang adakalanya sebagai alternativeatau kumulatif. Jumlah yang
dapay dikenakan pada hukuman dendaditentukan minimum dua puluh sen, sedang
jumlah maksimim, tidakada ketentuan.Mengenai hukuman denda diatur dalam
pasal 30KUHP,yang berbunyi:
(1) Jumlah hukuman denda sekurang-kurangnya dua puluh lima sen.
(2) Jika dijatuhkan hukuman denda dan denda itu tidak dibayar
makadiganti dengan hukuman kurungan.
(3) Lamanya hukuman kurungan pengganti hukuman denda
sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya itu ditetapkan begitu rupa,
bahwaharga setengah rupiah atau kurang, diganti dengan satu hari, buat
harga lebih tinggi bagi tiap-tiap setengah rupiah gantinya tidak
lebih darisatu hari, akhirnya sisanya yang tak cukup, gantinya setengah
rupiah juga.
(5) Hukuman kurungan itu boleh dijatuhkan selama-lamanya
delapanbulan dalam hal-hal jumlah tertinggi denda itu ditambah karena
adagabungan kejahatan, karena mengulangi kejahatan atau karenaketentuan pasal
52 dan 52a
(6) Hukuman kurungan tidak boleh sekali-kali lebih dari delapan
bulan.Pidana denda tersebut dapat dibayar siapa saja. Artinya, baik
keluargaatau kenalan dapat melunasinya.
b.1. Pencabutan hak-hak tertentuHal ini diatur dalam pasal 35 KUHP
yang berbunyi:
(a) Hak si bersalah, yang boleh dicabut dalam putusan hakim dalam
halyang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam undang-undang umum
lainnya, ialah1. Menjabat segala jabatan atau jabatan tertentu;2. Masuk
balai tentara;3. Memilih dan boleh dipilih pada pemilihan yang dilakukan
karenaundang-undang umum;4. Menjadi penasehat atau wali, atau wali
pengawas atau pengampuatau pengampu pengawas atas orang lain yang bukan ankanya
sendiri;5. Kekuasaan bapak, perwalian, dan pengampuan atas
anaknyasendiri;6. Melakukan pekerjaan tertentu;
(b) Hakim berkuasa memecat seorang pegawai negeri
dari jabatannyaapabila dalam undang-undang umum ada ditunjuk pembesar
lain yangsemata-mata berkuasa melakukan pemecatan itu.
b.2. Perampasan Barang TertentuKarena suatu putusan
perkara mengenai diri terpidana, maka barangyang dirampas itu adalah
barang hasil kejahatan atau barang milikterpidana yang dirampas itu adalah
barang hasil kejahatan atau barangmilik terpidana yang digunakan untuk
melaksanakan kejahatannya. Halini diatur dalam pasal 39 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang kepunyaan si terhukum yang diperolehnya dengankejahatan
atau dengan sengaja telah dipakainya untuk melakukan
kejahatan, boleh dirampas.
(2) Dalam hal menjatuhkan hukuman karena melakukan kejahatan
tidakdengan sengaja atau karena melakujkan pelanggran dapat jugadijatuhkan
perampasan, tetapi dalam hal-hal yang telah ditentukan olehundang-undang.
(3) Hukuman perampasan itu dapat juga dijatuhkan atsa orang
yangbersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapihanyalah atas
barang yang telah disita.
b.3. Pengumuman Putusan HakimHukuman tambahan ini dimaksudkan
untuk mengumuman kepadakhalayak ramai (umum) agar dengan
demikian masyarakat umum lebihberhati-hati terhadap si terhukum. Biasanya
ditentukan oleh hakimdalam surat kabar yang mana, atau berapa kali, yang
semuanya atasbiaya si terhuku. Jadi cara-cara menjalankan pengumuman
dimuat dalam putusan (Pasal putusanhakim 43 KUHP).