Berisi Ilmu Yang Konkret dan Berguna

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

04 October 2012

Hukum Menurut Pasal 10 KUHP


Jenis-jenis Pidana(Hukuman) Menurut KUHP


       Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan:
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.

a.1. Pidana MatiPidana ini adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkanterhadap berbagai kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhanberencana (Pasal340 KUHP), pencuruan dengan kekerasan (Pasal 365ayat(4), pemberontakan yang diatur dalam pasal 124 KUHP.

14 September 2012

Hukum Islam


cara menghukum orang yang berzina terbagi dua yaitu :
           
a. laki-laki / perempuan  yang masih bujang dan belum pernah menikah maka hukumannya adalah dicambuk 100 kali.
            b. tetapi kalau laki-laki dan perempuan yang sudah menikah maka dikatagorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 2,

19 May 2012

HAM


1.a.Hukum Raja Hammurabi di Babylonia (1200-612 SM)
Hukum Raja Hammurabi di tulis dalam sebuah buku yang terdiri atas 4.000 baris .Hukum itu tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan rakyat,seperti persyaratan menjadi anggota tentara ,tata cara pengadilan ,tata cara mendirikan bangunan pengorbanan kedudukan para budak ,urusan keluarga hukum terhadap berbagai kejahatan ,penentuan harga dan upah .
Powered by Blogger.