
Hukuman pokok telah
ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri
atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan:
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim
tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal
10 KUHP.
a.1. Pidana MatiPidana ini adalah
yang terberat dari semua pidana yang dicantumkanterhadap berbagai
kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhanberencana (Pasal340 KUHP),
pencuruan dengan kekerasan (Pasal 365ayat(4), pemberontakan yang diatur dalam
pasal 124 KUHP.



