1.a.Hukum
Raja Hammurabi di Babylonia (1200-612 SM)
Hukum Raja Hammurabi di tulis dalam
sebuah buku yang terdiri atas 4.000 baris .Hukum itu tentang masalah-masalah
yang berhubungan dengan rakyat,seperti persyaratan menjadi anggota tentara
,tata cara pengadilan ,tata cara mendirikan bangunan pengorbanan kedudukan para
budak ,urusan keluarga hukum terhadap berbagai kejahatan ,penentuan harga dan
upah .
b.Majelis rakyat (Eccelesia)di Athena (600 SM)
Majelis Rakyat
di sebut Eccelesia di bentuk oleh Solon di Athena .
c.Peraturan Hukum di Romawi (527 SM)
Di Romawi (527 SM ) pada zaman Kaisar
Flavius Anicus Justinian di ciptakan suatu peraturan hukum yang menjadi dasar
dan pola sistem hukum modern di Negara barat .
d.Bill
of Rights pada tahun (1689)
Semula bernama Declaration of Rights
yang di keluarkan oleh raja Wilm III. Setelah di resmikan oleh parlemen menjadi
UU, namanya berubah Bill of Rights yang berisi hal berikut :
1.
Membuat Undang- undang harus seijin parlemen.
2.
Pajak harus seijin parlemen.
3.
Mempunyai tentara tetap harus seijin parlemen.
4.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi
parlemen.
5.
Parlemen berhak mengubah keputusan raja.
6.
Pembelaan parlamen harus bebas.
e.Petition of Rights (1629)
Lahir pada masa pemerintahan Charles
I yang berisi hal-hal berikut :
1.
Pajak dan hak-hak istemewa harus seijin parlemen.
2.
Tentara tidak boleh di beri penginapan di rumah-rumah
penduduk.
3.
Dalam keadaan damai,tentara tidak bolek menjalankan
hukum perang.
4.
Orang tidak boleh di tangkap tanpa tuduhan yang sah.
2.Jenis- jenis Ham
- Hak asasi Pribadi ( personal rights) yaitu :
·
Hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut
agama masing-masing.
·
Hak menyatakan pendapat.
·
Hak kebebasan berorganisasi atau berpartai
- Hak asasi berpolitik (polical rights) yaitu :
·
Hak di akui dalam ke dudukan sebagai warga
Negara yang sederajat.
·
Hak ikut serta dalam pemerintah yaitu
·
Hak memilih dan dipilh.
·
Hak menjadi anggota / mendirikan organisasi
politik.
·
Hak mengajukan kritik dan saran.
- Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights) yaitu :
·
Hak memiliki sesuatu.
·
Hak membeli sesuatu.
·
Hak menjual sesuatu.
- Hak asasi persamaan hukum (rights of legal equalty) yaitu :
·
Hak untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan
yang sama dalam dan pemerintahan : Contohnya, Setiap warga Negara berhak
menuntung dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan
martabat kemanusiaannya di depan hukum dan pemerintahan.
- Hak asasasi dan kebudayaan (social and cultural rights) yaitu :
·
Hak kebebasan mendapat pendidikan dan
pengajaran.
·
Hak memilih pendidikan.
·
Hak mengembangkan kebudayaan yang di sukai.
f. Hak asasi
prlakuan tata cara pradilan dan perlindungan hukum / proses hukum (procedural rights) yaitu : hak mendapat perlakuan yang wajar dan
adil dalam penggeledahan ( rasia, penangkapan, peradilan dan pembelahan hukum.