Berisi Ilmu Yang Konkret dan Berguna

19 May 2012

HAM


1.a.Hukum Raja Hammurabi di Babylonia (1200-612 SM)
Hukum Raja Hammurabi di tulis dalam sebuah buku yang terdiri atas 4.000 baris .Hukum itu tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan rakyat,seperti persyaratan menjadi anggota tentara ,tata cara pengadilan ,tata cara mendirikan bangunan pengorbanan kedudukan para budak ,urusan keluarga hukum terhadap berbagai kejahatan ,penentuan harga dan upah .
b.Majelis rakyat (Eccelesia)di Athena (600 SM)
  Majelis Rakyat di sebut Eccelesia di bentuk oleh Solon di Athena .
c.Peraturan Hukum di Romawi (527 SM)
Di Romawi (527 SM ) pada zaman Kaisar Flavius Anicus Justinian di ciptakan suatu peraturan hukum yang menjadi dasar dan pola sistem hukum modern di Negara barat .
d.Bill of Rights pada tahun (1689)
Semula bernama Declaration of Rights yang di keluarkan oleh raja Wilm III. Setelah di resmikan oleh parlemen menjadi UU, namanya berubah Bill of Rights yang berisi hal berikut :
1.      Membuat Undang- undang harus seijin parlemen.
2.      Pajak harus seijin parlemen.
3.      Mempunyai tentara tetap harus seijin parlemen.
4.      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen.
5.      Parlemen berhak mengubah keputusan raja.
6.      Pembelaan parlamen harus bebas.

e.Petition of Rights (1629)
Lahir pada masa pemerintahan Charles I  yang berisi hal-hal berikut :
1.      Pajak dan hak-hak istemewa harus seijin parlemen.
2.      Tentara tidak boleh di beri penginapan di rumah-rumah penduduk.
3.      Dalam keadaan damai,tentara tidak bolek menjalankan hukum perang.
4.      Orang tidak boleh di tangkap tanpa tuduhan yang sah.
2.Jenis- jenis Ham
  1. Hak asasi Pribadi ( personal rights) yaitu :
·         Hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masing-masing.
·         Hak menyatakan pendapat.
·         Hak kebebasan berorganisasi atau berpartai
  1. Hak asasi berpolitik (polical rights) yaitu :
·         Hak di akui dalam ke dudukan sebagai warga Negara yang sederajat.
·         Hak ikut serta dalam pemerintah yaitu
·         Hak memilih dan dipilh.
·         Hak menjadi anggota / mendirikan organisasi politik.
·         Hak mengajukan kritik dan saran.
  1. Hak asasi ekonomi atau harta milik (property rights) yaitu :
·         Hak memiliki sesuatu.
·         Hak membeli sesuatu.
·         Hak menjual sesuatu.
  1. Hak asasi persamaan hukum (rights of  legal equalty) yaitu :
·         Hak untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam dan pemerintahan : Contohnya, Setiap warga Negara berhak menuntung dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum dan pemerintahan.
  1. Hak asasasi dan kebudayaan (social and cultural rights) yaitu :
·         Hak kebebasan mendapat pendidikan dan pengajaran.
·         Hak memilih pendidikan.
·         Hak mengembangkan kebudayaan yang di sukai.
f.   Hak asasi  prlakuan tata cara pradilan dan perlindungan hukum / proses hukum      (procedural rights)  yaitu : hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan ( rasia, penangkapan, peradilan dan pembelahan hukum.








Powered by Blogger.