Berisi Ilmu Yang Konkret dan Berguna

04 October 2012

Hukum Menurut Pasal 10 KUHP


Jenis-jenis Pidana(Hukuman) Menurut KUHP


       Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan:
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.

a.1. Pidana MatiPidana ini adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkanterhadap berbagai kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhanberencana (Pasal340 KUHP), pencuruan dengan kekerasan (Pasal 365ayat(4), pemberontakan yang diatur dalam pasal 124 KUHP.

a.2. Pidana PenjaraPidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaituberupa hukuman penjara dan kurungan. Hukuman penjara lebih beratdari kurungan karena diancamkan terhadap berbagai kejahatan. Adapun kurungan lebih ringan karena diancamkan terhadappelanggaran atau kejahatan yang dilakukan karena kelalaian.(Ledenmarpaung, 2008:108). Hukuman penjara minimum satu hari danmaksimum seumur hidup. Hal ini diatur dalam pasal 12 KUHP yangberbunyi:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk duapuluh tahun berturut-turutdalam hal yang pidananya Hakim bolehmemilih antara Pidana Mati, pidana seumur hidup dan pidana penjaraselama waktu tertentu atau antar pidana penjara selama waktu tertentu;begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karenapembarengan (concursus), pengulangan(residive) atau Karena yangtelah ditentukan dalam pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebihdari dua puluh tahun.
a.3. kurunganPidana kurungan lebih ringan dari pidana penjara. Lebih ringan antaralain, dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan kebolehanmembawa peralatan yang dibutuhkan terhukum sehari-hari, misalnya:tempat tidur, selimut, dll. Lamanya pidana kurungan ini ditentukandalam pasal 18 KUHP yang berbunyi :
(1). Lamanya pidana kurungan sekurang-kurangnya satu hari danpaling lama satu tahun.
(2). Hukuman tersebut dapat dijatuhkan untuk paling lama satu tahunempat bulan jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karenagabungan kejahatan atau pengulangan, atau ketentuan pada pasal 52dan 52 a.
a.4. DendaHukuman denda selain diancamkan pada pelaku pelanggaran jugadiancamkan terhadap kejahatan yang adakalanya sebagai alternativeatau kumulatif. Jumlah yang dapay dikenakan pada hukuman dendaditentukan minimum dua puluh sen, sedang jumlah maksimim, tidakada ketentuan.Mengenai hukuman denda diatur dalam pasal 30KUHP,yang berbunyi:
(1) Jumlah hukuman denda sekurang-kurangnya dua puluh lima sen.
(2) Jika dijatuhkan hukuman denda dan denda itu tidak dibayar makadiganti dengan hukuman kurungan.
(3) Lamanya hukuman kurungan pengganti hukuman denda sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya itu ditetapkan begitu rupa, bahwaharga setengah rupiah atau kurang, diganti dengan satu hari, buat

harga lebih tinggi bagi tiap-tiap setengah rupiah gantinya tidak lebih darisatu hari, akhirnya sisanya yang tak cukup, gantinya setengah rupiah juga.
(5) Hukuman kurungan itu boleh dijatuhkan selama-lamanya delapanbulan dalam hal-hal jumlah tertinggi denda itu ditambah karena adagabungan kejahatan, karena mengulangi kejahatan atau karenaketentuan pasal 52 dan 52a
(6) Hukuman kurungan tidak boleh sekali-kali lebih dari delapan bulan.Pidana denda tersebut dapat dibayar siapa saja. Artinya, baik keluargaatau kenalan dapat melunasinya.
b.1. Pencabutan hak-hak tertentuHal ini diatur dalam pasal 35 KUHP yang berbunyi:
(a) Hak si bersalah, yang boleh dicabut dalam putusan hakim dalam halyang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam undang-undang umum lainnya, ialah1. Menjabat segala jabatan atau jabatan tertentu;2. Masuk balai tentara;3. Memilih dan boleh dipilih pada pemilihan yang dilakukan karenaundang-undang umum;4. Menjadi penasehat atau wali, atau wali pengawas atau pengampuatau pengampu pengawas atas orang lain yang bukan ankanya sendiri;5. Kekuasaan bapak, perwalian, dan pengampuan atas anaknyasendiri;6. Melakukan pekerjaan tertentu;
(b) Hakim berkuasa memecat seorang pegawai negeri dari jabatannyaapabila dalam undang-undang umum ada ditunjuk pembesar lain yangsemata-mata berkuasa melakukan pemecatan itu.
b.2. Perampasan Barang TertentuKarena suatu putusan perkara mengenai diri terpidana, maka barangyang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milikterpidana yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barangmilik terpidana yang digunakan untuk melaksanakan kejahatannya. Halini diatur dalam pasal 39 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang kepunyaan si terhukum yang diperolehnya dengankejahatan atau dengan sengaja telah dipakainya untuk melakukan

kejahatan, boleh dirampas.
(2) Dalam hal menjatuhkan hukuman karena melakukan kejahatan tidakdengan sengaja atau karena melakujkan pelanggran dapat jugadijatuhkan perampasan, tetapi dalam hal-hal yang telah ditentukan olehundang-undang.
(3) Hukuman perampasan itu dapat juga dijatuhkan atsa orang yangbersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapihanyalah atas barang yang telah disita.
b.3. Pengumuman Putusan HakimHukuman tambahan ini dimaksudkan untuk mengumuman kepadakhalayak ramai (umum) agar dengan demikian masyarakat umum lebihberhati-hati terhadap si terhukum. Biasanya ditentukan oleh hakimdalam surat kabar yang mana, atau berapa kali, yang semuanya atasbiaya si terhuku. Jadi cara-cara menjalankan pengumuman dimuat dalam putusan (Pasal putusanhakim 43 KUHP).
Powered by Blogger.